5 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi 13 Tahun di Sambas Ditangkap Polisi, 2 Orang di Bawah Umur

23 Mei 2025 14:14 WIB
Ilustrasi - Korban perkosaan. (Pixabay)

SAMBAS, insidepontianak.com – Satreskrim Polres Sambas menangkap lima orang terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi 13 tahun.

Lima orang ini masing-masing berinisial AJ (20), SS (22), SM (19th), DF dan PL yang masih di bawah umur. Mereka kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan, kasus ini terkuak setelah orang tua korban menerima informasi dari teman anaknya, yang menyebutkan sang anak mengalami tindakan kekerasan seksual.

"Hal ini memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke kami demi mendapatkan keadilan," ungkap Sadoko, Jumat (23/5/2025).

Laporan itu segera ditindaklanjuti. Korban dimintai keterangan dengan pendampingan khusus. Dari pemeriksaan awal itu, terungkap korban dipaksa 'melayani' lima pelaku.

Selanjutnya, para pelaku diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sadoko memastikan, kasus ini masih dalam penyidikan intensif. Sebab, dua pelaku juga di bawah umur.

"Ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan, untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum, " tegasnya.

Kasus ini diharap menjadi pengingat kepada seluruh orang tua dan semua pihak agar mengawasi anak-anaknya, supaya tidak menjadi korban kejahatan.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar