Oknum PNS di Pontianak Diduga Cabuli Enam Anak Panti Sosial Ditangkap

30 Juni 2025 12:23 WIB
Ilustrasi - pelaku kejahatan ditahan. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S, yang diduga cabuli enam anak panti sosial di Pontianak akhirnya ditahan.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin (30/6/2025).

Ade mengatakan, kasus ini terungkap setelah Satreskrim menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti.

"Kami langsung melakukan gelar perkara dan serangkaian tindakan lainnya hingga akhirnya kami memiliki cukup dua alat bukti untuk melakukan penyidikan kasus ini," ucapnya.

Adhe menyebut pelaku telah berhasil ditangkap di rumahnya setelah unsur pidana terpenuhi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, ada enam korban.

"Tapi bisa saja berkembang, karena ada informasi bahwa ada korban yang sempat dibawa ke hotel. Kita akan lihat bagaimana hasil pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," lanjutnya.

Tersangka oknum PNS itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Adhe berharap dinas sosial, dapat lebih fokus dalam pengawasan di panti mengingat anak-anak yang berada di sana merupakan anak terlantar.

"Mudah-mudahan dinas sosial bisa lebih fokus terhadap pengawasan anak di panti," harapnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar