Polda Kalbar Tingkatkan Status Penanganan Kasus Oli Palsu ke Penyidikan

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menaikkan status penanganan kasus oli palsu ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada bukti kuat, yang berhasil dikumpulkan penyidik di lokasi penyimpanan barang ilegal di sebuah gudang, di Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa peningkatan status ini bukanlah tanpa alasan.
"Sejumlah langkah investigasi telah rampung kami lakukan," ujarnya.
Langkah investigasi itu seperti, penyitaan 45 sampel oli palsu dari lokasi penyimpanan, dan sampel itu telah diuji di laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.
"Hasil uji ini menjadi salah satu dasar krusial," tegasnya.
Selain itu, gudang penyimpanan juga telah disegel denganpemasangan garis polisi (police line). Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk memperkuat berkas perkara.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.
Penyidik akan menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat produsen atau distributor yang menjual produk tidak sesuai standar, yang berpotensi merugikan konsumen.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
"Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bayu.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment