Pengamat Tanggapi Sidak Bupati Sujiwo, Herman: Tak Cukup Turun, Harus Ada Regulasi Konkret!

13 Juni 2025 13:26 WIB
Seluruh pegawai di Kantor Bupati Kubu Raya mengikuti apel, mendengarkan amanat Bupati Sujiwo yang menekankan seluruh ASN tingkatkan pelayanan pasca-libur lebaran. (Insidepontianak.com/Gregorius)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mengapresiasi niat Bupati Kubu Raya, Sujiwo, untuk mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui inspeksi mendadak (sidak). 

Namun, ia menegaskan bahwa sidak saja tidak cukup. Diperlukan formulasi kebijakan yang konkret untuk memastikan kedisiplinan ASN berkelanjutan.

Herman Hofi Munawar menekankan bahwa ASN adalah ujung tombak birokrasi dan inti pelayanan publik.

 "Sehebat apapun Bupati tanpa didukung birokrasi mantap tak bisa terlaksana," ujarnya. 

Ia melanjutkan, jika komponen birokrasi, yaitu ASN, lemah, maka pelayanan publik dipastikan tidak akan berjalan baik, tujuan kepala daerah sulit tercapai, dan menghambat terwujudnya good governance.

Oleh karena itu, menurut Herman, keberadaan regulasi yang mengatur sistem reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) menjadi krusial, dan tidak hanya berfokus pada penghukuman semata. Ia mencontohkan ada ASN yang disiplin, namun karena tak adanya punishment menjadi kehilangan motivasi. 

"Ketiadaan sistem ini, atau ketidakjelasan penerapannya, berpotensi mematikan motivasi dan semangat kerja ASN yang bekerja disiplin," jelas Herman.

Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa kejelasan mengenai sistem reward dan punishment ini sangat penting untuk membangun disiplin yang berkelanjutan dan memotivasi ASN agar bekerja dengan sukarela. 

Tanpa itu, upaya peningkatan kualitas birokrasi akan sulit tercapai. "Harus ada formulasi konkret dulu baru ada tindakan-tindakan. Jika memang tak disiplin ada sanksi, kalau berkinerja baik ada reward," pungkasnya (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar