Pulau Pengikik Dilepas ke Kepri Tahun 2014, Herkulana yang Teken Berita Acara Kesepakatan

15 Juli 2025 23:21 WIB
Ilustrasi. (Net)

PONTIANAK, Insidepontianak.com – Polemik lepasnya Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil, dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), dan beralih ke Provinsi Kepulauan Riau, memasuki babak baru.

Terungkap bahwa, perubahan status dua pulau ini didasari oleh sebuah kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau 11 tahun yang lalu.

Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Batas Daerah Provinsi Kalbar dengan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014.

Berita acara tersebut diteken Herkulana Makaryani, sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar saat itu, dan Doli Boniara sebagai Kepala Biro Adminstrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau.

Adapun isinya adalah kesepakatan bersama antara Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalbar, dengan Provinsi Kepulauan Riau, yang menyatakan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil merupakan cakupan wilayah Kabupaten Bintan.

Klaim itu disebutkan berdasar hasil verifikasi penamaan pulau di Provinsi Kalbar dan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 dan Tahun 2008.

“Selanjutnya dimintakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum segera melakukan penegasan batas wilayah laut antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepulauan Riau melalui kartometrik,” bunyi poin kedua dalam selembar Berita Acara yang didapat Insidepontianak.com.

Berita acara kesepakatan inilah yang diduga menjadi cikal bakal terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyatakan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk ke wilayah Provinsi Kepualaun Riau.

Sementara itu, Herkulana Mekarryani dikonfirmasi Insidepontianak.com tak merespons terkait berita acara tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang dikirim lewat pesan WhatsApp pun hanya dibaca. Adapun Herkulana saat ini menjabat Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalbar.

Kesepakatan Sepihak

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, membenarkan adanya kesepakatan yang menjadi dasar pelepasan Pulau Pengikik Besar dan Pengiki Kecil dari Kabupaten Mempawah ke Provinsi Kepulauan Riau.

Namun kesepakatan itu dianggap sepihak. Karena dibuat tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang saat itu ia adalah Bupatinya.

“Benar, tanpa sepengetahuan Kabupaten Mempawah," kata Ria Norsan kepada Insidepontianak.com.

Karena itu, ia menyatakan, untuk mengklaim dan mempertahankan Pulau Pengikik agar bisa kembali ke Kabupaten Mempawah, perlu data yang kuat dan valid. Terutama terkait historinya.

"Data kita kurang, sementara mereka lengkap," ucapnya.

Sementara, pengamat kebijakan Publik Universitas Tanjungpura Pontianak, Syarif Usmulyadi mendesak ketegasan Gubernur untuk memprotes kebijakan pusat dan mengajukan klaim kembali atas kepemilikan kedua pulau itu.

"Dia Bupati Mempawah sebelumnya. Harusnya ngotot, supaya dua pulau ini bisa kembali lagi ke Mempawah. Keputusan Mendagri, jangan ditelan bulat-bulat. Harus ada bantahan, dong," desaknya.

DPRD Mempawah pun tak luput dari kritikan Usmulyadi, karena dianggap abai dan tak memiliki respons cepat.

Sikap lamban ini dibandingkan dengan upaya Gubernur Aceh yang berhasil membatalkan keputusan Mendagri saat empat pulau mereka pindah ke Sumatera Utara.

Menurut Usmulyadi, perpindahan kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Kecil ini berpotensi menimbulkan konflik antarnelayan dan merugikan pendapatan asli daerah.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar