Pastikan Penyaluran SPHP Beras di Sanggau Sesuai Aturan

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kepala Kantor Cabang Bulog Sanggau, Ahmad Aminudin mengatakan penyaluran program Stabilisasi Pasukan dan Harga Pangan (SPHP) beras di Kabupaten Sanggau sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran.
"Kalau saat ini kami juga monitoring juga. Itu kalau saat ini sih kalau menurut saya sudah sesuai dengan ini aturan. Belum ditemukan itu dia menjual banyak atau ini belum. Jadi masih sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aminudin pada Kamis (24/7/2025) sore.
Ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, antara lain: Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, Maksimal pembelian konsumen: 2 pak atau 10 kg, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
"HET (harga eceran tertinggi,red) untuk saat ini tetap harga HET itu satu kilonya tadi Rp.13.100 atau per pack itu 65.500," katanya.
Dia menyampaikan, ada perubahan penugasan untuk penyaluran SPHP beras yang disesuaikan dengan petunjuk teknis terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Penyaluran SPHP beras dilakukan hanya melalui saluran resmi.
"Karena itu untuk saat ini itu ada beberapa saluran penyaluran. pertama itu saluran pengecer yang berada di dalam pasar. Yang kedua nanti itu kita salurkan kepada Kooperasi Merah Putih. Yang ketiga itu nanti kita ke toko atau kios pangan binaan dari Dinas Ketahanan Pangan," ujarnya.
Selain itu, beras SPHP dijuga dapat disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) seperti Kantor Pos. Kedepannya, kata Aminudin TNI dan Polri juga diperbolehkan untuk penyaluran.
"Untuk pengawasan penyaluran SPHP beras saat ini kita kan sudah menggandeng dengan ada Satgas Pangan, ada nanti juga TNI. Dari kami juga, dari dinas-dinas yang lain juga ikut memantau," ucapnya. (*)
Penulis : Ansaruddin
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment