Pemkab Sanggau Jamin Hak Masyarakat Akses Informasi Publik

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau berkomitmen menjalakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Menjamin hak masyarakat untuk mendapat informasi dari badan publik secara tepat, akurat dan mudah.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Willhelmus Djauharie saat membacakan sambutan Bupati Sanggau dalam kegiatan rapat koordinasi PPID dan Uji Konsekuesi Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Sanggau pada Rabu (30/7/2025) di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.
"Di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Willhelmus Djauharie.
Namun, tidak semua informasi boleh dipublikasi dan diakses oleh masyarakat secara terbuka. Untuk itu, penting bagi pejabat pegelola informasi dan dokumentasi (PPID) mengevalusi dan mengidentifikasi potensi resiko yang timbul dari pengelolaan informasi yang dikecualikan.
"Kita berharap, melalui proses ini kita dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan," katanya.
Dari tahapan pembahasan uji konsekuensi informasi yang dilakukan, akan didapat kesimpulan apakah informasi tersebut terbuka atau tertutup atau dikecualikan.
"Dengan adanya penetapan informasi yang dikecualikan, juga akan memberikan batasan yang jelas serta perlindungan bagi pengelola informasi terhadap potensi adanya sengketa informasi," tandasnya. (*)
Penulis : Ansaruddin
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment