Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkoba di Tayan Hulu, 36 Gram Sabu Diamankan

20 Agustus 2025 18:52 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Pengedar narkoba inisial MF yang di tangkap polisi di Tayan Hulu./ist

SANGGAU, insidepontianak.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satres Narkoba Polres Sanggau hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek rumah pelaku pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan MF sedang berada di ruang tamu rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak delapan paket siap edar dengan total berat 36,19 gram. 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik bening klip, dua kotak plastik, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar. Ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Iptu Eko Aprianto, pelaku MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah kecamatan Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” tambahnya.

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Polres Sanggau berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sanggau berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan terus menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian. Upaya bersama dianggap penting untuk menjaga Kabupaten Sanggau dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)


Penulis : Ansar
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar