Pemkab Sintang Luncurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 4.500 Pekerja Sawit

20 Mei 2025 11:17 WIB
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala saat launching program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja perkebunan sawit. (Istimewa)

SINTANG, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sintang meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit.

Kegiatan launching dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang belum lama ini. Program ini merupakan upaya Pemkab Sintang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menegaskan, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

"Namun dibalik kerja keras para pekerja ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali mendapat kurang perhatian,” jelas Bupati Bala dalam sambutannya.

Penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di perkebunan sawit ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Kabupaten Sintang.

Program ini akan memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan kepada 4.500 pekerja yang menjadi sasaran.

Bupati Bala menekankan, Pemkab Sintang berkomitmen untuk mendukung para pekerja BPU agar mendapatkan perlindungan yang memadai.

Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait optimalisasi pelaksanaan penuntasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan para penerima dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja," paparnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Suhuri, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sintang atas inisiatif ini.

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial ekonomi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera.

"Semoga inisiatif mulia ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk ikut serta memastikan setiap pekerja Indonesia terlindungi," terangnya.

Suhuri menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan.

Manfaat tersebut meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan hingga tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi maksimal dua anak dengan total nilai hingga Rp174 juta, serta jaminan kembali bekerja.

"Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan," pungkas Suhuri.***

 


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/biz
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar