Anggota CU Lantang Tipo Datangi BTN, Tagih Pembayaran Rp33,6 Miliar Sesuai Putusan MA

8 Agustus 2025 09:22 WIB
Puluhan anggota CU Lantang Tipo didampingi pengacara mendatangi kantor Bank BTN di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, menagih komitmen pembayaran Rp33,6 miliar sesuai putusan MA. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo mendatangi kantor Bank BTN di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, pada Kamis (7/8/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan pembayaran uang sebesar Rp33,6 miliar yang wajib dibayarkan BTN kepada CU Lantang Tipo.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 156 PK/Pdt/2025. Keputusan itu menolak upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan pihak BTN, dan sekaligus menguatkan putusan kasasi. 

Putusan tersebut dikeluarkan 11 Maret 2025. Telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun eksekusi pembayaran tak kunjung dilaksanakan.

Anggota CU Lantang Tipo, Mateus Fei mengungkapkan kekecewaan. Karena audiensi yang dilakukan tak membuahkan hasil. Pihak BTN Pontianak belum dapat memastikan waktu pembayaran tersebut.

"Artinya Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada," kata Mateus Fei. 

Sikap BTN memantik kekekecewaan. Sebab, Mateus menaruh harapan audiensi menghasilkan kesepakatan pembayaran yang telah lama dinanti. 

"Tetapi sampai akhir, belum ada keputusan dan tanggapan yang positif dari pihak bank BTN," kesalnya. 

Padahal, persoalan ini sudah berlangsung selama delapan tahun lamanya. Sudah berkekuatan hukum tetap. Harusnya BTN mematuhi. 

"Kita juga sudah mengajukan permohonan perintah membayar melalui pengadilan negeri Pontianak yaitu anmaning satu dua dan tiga, tapi belum dilaksanakan," ujarnya. 

Mateus menyebut, dampak dari kasus ini tak hanya merugikan sebatas bersifat materi, tetapi juga moril. CU Lantang Tipo sangat terdampak. 

"Dengan viralnya kasus ini, banyak anggota kami menarik dana, berhenti menjadi anggota, bahkan ada yang tidak mau masuk. Artinya orang ragu dengan CU Lantang Tipo itu," jelas Mateus.

Ia juga memastikan, tak ada pintu negosiasi menyusul prusan MA. Ia minta BTN membayar semuan kewajibannya sebagaimana perintah pengadilan.

Kuasa hukum, Anggota CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, memahami kerasahan kliennya. Namun, ia mengajak semua anggota tetap bersabar. Karena ia percaya Bank BTN akan membayar seluruh kewajibannya. 

"Tapi saya minta Bank BTN jangan terlalu lama untuk pembayaran, karena anggota CU juga punya batas kesabaran," ucapnya mengingatkan. 

Sementara itu, Branch Manager BTN Cabang Pontianak, Suratman Fatari‎ memastikan, prinsipnya pihaknya patuh dan terhadap putusan pengadilan dan berkomitmen segera menyelesaikan persoalan ini. 

"Cuman dalam hal ini BTN masih butuh waktu untuk segera melaksanakan keputusan itu," jelasnya. 

Ia juga mengutip putusan pengadilan yang memerintahkan BTN untuk menganggarkan dan membayarkan segera. Karena itu, proses penganggaran oembayaean sedang disiapkan. 

"Jadi bukan BTN tidak mau menyelesaikan atau tidak melaksanakan keputusan pengadilan. Tapi BTN masih memproses penganggaran," ujarnya. 

Suratman lantas menjelaskan, sejatinya penganggaran untuk pembayaran tersebut telah dilakukan sejak awal tahun. Namun dalam perjalanan terjadi perubahan karena masih ada proses hukum. Sehingga akhirnya harus menyesuaikan lagi.

"Tapi pada prinsipnya bahwa BTN berkomitmen dan patuh terhadap keputusan pengadilan, dan terus berkoordinasi dengan tim kantor pusat," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah/biz
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar