Sorot Persoalan Tarekat Al-Mu'min, Abdurahman Hafiz Ajak Masyarakat Tak Lakukan Persekusi

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Abdurahman Hafiz menyorot persoalan Tarekat Al-Mu'min yang sebelumnya dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar.
Ia mengajak, seluruh masyarakat untuk menyikapi persoalan Tarekat Al-Mu’min secara bijak dan tidak melakukan tindakan persekusi atau penghakiman sepihak kepada para pengikutnya.
Sebab, Tarekar Al-Mu'min telah menerima sepenuhnya fatwa MUI dan memilih untuk kembali kepada ajaran Islam yang kaffah (menyeluruh).
“Alhamdulillah, mereka sudah rujuk. Mereka menerima nasihat dan keputusan MUI, dan mereka menyatakan kembali kepada Islam yang sempurna, berdasarkan Al-Qur’an dan hadis,” ujar Abdurahman Hafiz, Rabu (6/8/2025).
Sebagaimana diketahui, MUI Kalbar secara resmi telah menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min merupakan ajaran sesat dan menyesatkan.
Abdurahman menjelaskan, bahwa yang dihentikan berdasarkan rekomendasi MUI adalah aktivitas ajaran tarekat, bukan organisasi yayasan atau kegiatan keagamaannya secara umum.
“Yang dibekukan itu adalah ajaran tarekatnya, bukan kegiatan sosial keagamaannya," tegasnya.
"Mereka tetap boleh salat berjamaah, zikir, dan aktivitas pendidikan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik yang patut disambut dengan positif, bukan dengan kecurigaan atau tindakan diskriminatif terhadap para pengikut yayasan tersebut.
Legislator Gerindra itu menyebut, bahwa berdasarkan data internal mereka, jumlah jamaah Tarekat Al-Mu’min di Indonesia mencapai sekitar 20 ribu orang.
"Ada sekitar 20 ribu jamaah Tarekat Al-Mu'min di Indonesia," sebutnya.
Ia menekankan, bahwa para pengikut tarekat tersebut adalah warga negara dan saudara sesama muslim, yang harus dirangkul, bukan dijauhi.
“Jangan sampai ada perpecahan, apalagi persekusi. Itu kami sangat larang keras,” tegasnya.
Di samping itu, Abdurahman mengungkapkan, bahwa Kabupaten Kubu Raya adalah rumah bagi semua, tanpa kecuali.
Baginya, siapa pun boleh menjalankan ajaran agamanya selama tidak menyimpang dan tidak meresahkan masyarakat.
“Kubu Raya ini milik kita bersama. Tidak boleh ada satu pihak pun yang merasa lebih berhak daripada yang lain. Selama ajarannya lurus dan taat pada konstitusi, kita jaga bersama,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment