Pemkab Landak Tambah OPD Jadi 40 Lembaga, Karolin: Biar Kerja Lebih Maksimal

LANDAK, Insidepontianak.com - Pemkab Landak berencana menambah perangkat organisasi daerah atau OPD hingga genap menjadi 40 lembaga instansi.
Hal ini tertuang dalam pengajuan perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) OPD, yang didasari oleh hasil evaluasi guna mengoptimalkan kinerja OPD di Kabupaten Landak.
Pengajuan ini disampaikan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa dalam rapat paripurna ke-8 dengan agenda penyampaian dua raperda inisiatif eksekutif di DPRD Kabupaten Landak, Selasa (15/07/2025).
"Kami ingin mengoptimalkan kinerja dari OPD ini," ujar Bupati Karolin.
Selain itu, tujuan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak juga dimaksudkan untuk mendukung program dari pemerintah pusat, salah satunya program koperasi merah putih.
Hal tersebut terlihat dengan membagi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi dua dinas, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan Tipelogi B serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Tipelogi A.
"Itu juga untuk mendukung koperasi, kemudian pemerintah pusat sekarang juga fokus dengan pengawasan inflasi, dan itu erat hubungannya dengan perdagangan," jelasnya.
Beberapa OPD yang juga mengalami reorganisasi salah satunya adalah BKKBN yang semula tergabung dalam Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana akan digabungkan dengan Dinas Kesehatan sehingga menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipelogi A.
Karolin menjabarkan penggabungan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Dinas Kesehatan merupakan langkah yang tepat sebab ia menilai program KB bisa berjalan lebih optimal jika diiringi dengan OPD yang bersangkutan.
"Ini merupakan hasil evaluasi agar beban kerja itu merata dan supaya mereka lebih optimal lagi dalam mencapai kinerja atau pelayanan yang kita harapkan," ucap Karolin.
Sebelumnya, Organisasi Perangkat Daerah tersebut, OPD di Kabupaten Landak semula berjumlah 38 Perangkat Daerah. Dengan pengajuan ini nantinya akan menjadi 40 perangkat daerah.
Perangkat daerah itu terdiri atas Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Sektretariat Dewan Kabupaten Lansak, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, 16 Dinas, 7 badan, dan 13 Kecamatan. (Wahyu).
Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment