Babak Baru Kasus Pembunuhan di Beringin Kapuas Hulu, 14 Orang Masuk Bui

30 April 2025 11:22 WIB
Caption: Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto melakukan Konferensi Pers dan menghadirkan tersangka dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (30/04/2025). (Insidepontianak.com/TeofilusiantoTimotius).

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memasuki babak baru, para pelaku pengeroyokan terhadap HR tersangka kasus pembunuhan yang sempat viral di media sosial akhirnya mendekam di balik jeruji besi. 

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto mengatakan ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang diantaranya masih anak di bawah umur di proses hukum sesuai ketentuan berlaku. 

"Para tersangka itu meyakini HR (korban) merupakan pelaku pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin, hingga mereka menganiaya HR hingga tewas," kata AKBP Roberto, kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025). 

Roberto menyampaikan kasus pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin warga Desa Beringin itu telah dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku, dikarenakan tersangka atas nama HR meninggal dunia akibat dihakimi warga Desa Beringin. 

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka HR terjadi pada Senin pagi (17/02/2025), tersangka HR sempat melarikan diri ke hutan di Desa Beringin. 

Pada Selasa (18/02/2025), warga Desa Beringin berhasil menangkap HR dan langsung menghakiminya secara brutal membuat HR kritis dan dilarikan ke RSUD Putussibau hingga akhirnya meninggal dunia. 

Roberto menegaskan dari hasil penyelidikan dan alat dan barang bukti pihaknya berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap HR. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara kami tetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 14 orang dewasa," ucapnya. 

Ada pun 14 tersangka dewasa yang ditahan di Polres Kapuas Hulu yakni WSN, ABY, MS, GSD,RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, dan SPD. 

Dalam penanganan kasus tersebut pun telah dilakukan rekontruksi dengan memperagakan 15 adegan, untuk kepentingan proses hukum. 

"Para tersangka itu sangat kooperatif, sehingga memudahkan dalam penanganan proses hukum," kata Roberto. 

Para tersangka tersebut, dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, " tegas Roberto. (tim)

 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar