Gelapkan BBM Milik PT Sarana Esa Cita Subah, Polisi Ringkus Sopir Perusahaan

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial R (38) diringkus Satuan Satreskrim Polres Sambas atas dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area pabrik PT Sarana Esa Cita (SEC), sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Subah.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus ini mencuat setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi berinisial M, yang merupakan Satpam PT SEC.
"Saksi mencurigai adanya aksi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area pabrik. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT SEC, Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, " jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berinisial R (38), yang bekerja sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM milik perusahaan, diduga melakukan penggelapan dengan cara memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.
"Saat menunggu proses pembongkaran BBM, tersangka diam-diam menyalurkan solar ke dalam beberapa jerigen, yaitu dua jerigen berkapasitas 35 liter dan dua jerigen berkapasitas 10 liter, " jelasnya.
Aksi ini terbongkar setelah saksi melihat adanya perubahan pada kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi terisi setelah proses pembongkaran selesai.
"Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya kepada pelapor," ucapnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment