Polda Kalbar Amankan Pelaku Penipuan Intan Palsu, Janjikan Keuntungan Rp30 Miliar

10 November 2025 17:09 WIB
Ilustrasi intan/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang pria berinisial JS diamankan Polda Kalimantan Barat usai menipu sejumlah korban dengan modus menjanjikan dana hibah Rp30 miliar dari hasil penjualan intan palsu.

JS dikenal sebagai 'Dukun Palsu'. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pontianak Selatan, Senin (10/11/2025). 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, kasus bermula saat menawarkan investasi palsu yang dibungkus ritual spiritual dan surat hibah fiktif kepada salah seorang korban. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku dapat mencarikan dana Rp30 miliar hasil penjualan intan. 

Untuk menyakinkan korban,  pada September 2024, JS menunjukkan surat palsu yang diklaim berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah fiktif senilai Rp30 miliar.

“Korban kemudian menyerahkan uang sekitar Rp50 juta kepada terlapor, sebagian melalui transfer Rp2 juta, dan sisanya diberikan tunai di hadapan saksi-saksi,” ungkap Kombes Bayu.

Belakangan, korban menyadari dirinya telah tertipu karena dana hibah dan intan yang dijanjikan tidak pernah ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan akhirnya melapor ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Polda Kalbar masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Kasus ini sedang kami tangani. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus investasi atau hibah yang tidak jelas sumbernya,” pungkasnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar