Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Ayah dan Anak di Ketapang, 11 Motor Disita
KETAPANG, insidepontianak.com – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan empat tersangka.
Dua di antaranya merupakan pelaku utama berstatus ayah dan anak, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan identitas pelaku utama berinisial AY (37) dan GS (18), keduanya warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
“Sementara dua orang lainnya, IY (34) dan JD (38), adalah penadah asal Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Ketapang, antara lain di Jalan MT Haryono, area Rumah Sakit Fatima, parkiran RSUD Agoesdjam, serta halaman parkir Taman Baca di Jalan RM Sudiono, Kelurahan Kantor. Semua aksi tersebut dilakukan pada Oktober 2025.
AKBP Harris menjelaskan, modus operandi para pelaku tergolong sederhana. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan cara mendorong motor yang terparkir tanpa pengawasan.
Setelah satu hari, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Sebelas unit motor yang ada di depan rekan-rekan semua ini terkait langsung dengan pelaku utama. Mereka ini adalah residivis kasus serupa,” jelas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi Mapolres Ketapang untuk memeriksa apakah motornya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan.
“Kami terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan curanmor dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Ketapang,” tegas AKBP Harris. (*)
Penulis : Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment