Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Sanggau, Delapan Paket Sabu Diamankan Polisi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau meringkus dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (2/5/2025) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pelaku inisial FM tertangkap di wilayah Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin pada pukul 20.45 WIB. Setelah penggeledahan ditemukan dua paket sabu dibuungkus plastik bening di dalam saku celana pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, celana jeans, dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Kemudian, Berdasarkan keterangan FM, polisi berhasil menggerebek pelaku kedua inisial AD sekitar pukul 21.45 WIB di kamar salah satu hotel di Kecamatan Kapuas.
Penggeledahan di kamar hotel membuahkan hasil. Petugas mendapati satu paket sabu siap edar beserta alat hisap, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah kotak penyimpanan.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AD di kawasan yang sama, yakni Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin. Di teras rumah tersebut, ditemukan lima paket sabu tambahan yang diakui sebagai milik pribadi AD.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku sebanyak delapan paket sabu dengan berat kotor yang masih dalam proses uji laboratorium. Selain itu, juga diamankan sejumlah alat bukti pendukung yang biasa digunakan dalam kegiatan pengemasan dan transaksi narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Selasa (5/8/2025) pagi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seluruh barang bukti juga telah diamankan dan dikirim untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat bersih narkotika. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang turut menyaksikan penggeledahan, termasuk warga sekitar dan staf hotel tempat AD diamankan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sanggau,” pungkas Iptu Eko Aprianto. (*)
Penulis : Ansaruddin
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment