Pemprov Kalbar Akui Abai, Pulau Pengikik Lebih Diperhatikan Riau Sejak 2007

17 Juli 2025 11:35 WIB
Lokasi Pulau Pengikik/insidepontianak.com

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengakui kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil. Tidak seperti Provinsi Kepulauan Riau yang intensif memberi pelayanan. Bahkan, memasukkan Pulau Pengikik dalam Peraturan Daerah (Perda) mereka tahun 2007.

"Memang selama ini mereka terabaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di sana, tidak seperti Riau yang sejak 2007 sudah membuat Perda," ujar Asisten Biro Pemerintahan, Linda Purnama, dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kalbar, Rabu (16/7/2025). 

Linda menjelaskan  secara de facto dan de jure, kedua pulau tersebut, yakni Pengikik Besar dan Kecil, memang sudah masuk wilayah Kepulauan Riau. Hal ini diperkuat dengan kemunculannya dalam Permendagri 137 tahun 2017 dan Kemendagri 2022 yang secara tegas menyatakan kedua pulau ini berada di Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, Linda juga memastikan bahwa kedua pulau tersebut tidak lagi termasuk dalam tata ruang Pemprov Kalbar.

"Di dalam Perda RTRW Provinsi tidak masuk lagi, termasuk RPJMD," terangnya.

Linda turut mengungkapkan adanya kesepakatan pada tahun 2014 antara Pemprov Kalbar dan Riau yang melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah.

Kesepakatan tersebut kala itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan yang dijabat Herkulana Makkaryani. Namun, ia mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak dilibatkan dalam proses penandatanganan kesepakatan tersebut.

"Kita tidak tahu bagaimana kondisi saat itu, tapi yang bertanda tangan adalah Kepala Biro Pemerintahan," pungkas Linda.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar