KLH Segel Enam Perusahaan Perkebunan di Kalbar Terkait Karhutla

6 Agustus 2025 09:03 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di dampingi Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan Gubernur Kalbar Ria Norsan, memantau Karhutla dengan helikopter, Jumat (1/8/2025). (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel enam perusahaan perkebunan di Kalbar karena diduga terlibat dalam aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Sikap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindak tegas pelaku, baik dari kalangan korporasi maupun individu, yang dinilai lalai dalam mengelola lahannya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat berada di Pontianak, menyatakan, penyegelan ini adalah hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar. 

"Selain enam perusahaan yang sudah disegel, ada sekitar 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut," ucapnya mengutip Antara. 

Pernyataan Hanif yang paling krusial adalah penegasan penggunaan prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dalam memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat karhutla. 

Prinsip ini berarti sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran. 

"Ini adalah pendekatan yang tidak pandang bulu, menekankan bahwa jika sebuah perusahaan terbukti merusak lingkungan, mereka akan ditindak tegas," tegasnya. 

Penerapan strict liability ini merupakan amanat dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dan sudah diterapkan di beberapa provinsi lain yang rawan karhutla, seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. 

Ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menindak korporasi yang gagal menjaga lahannya, sehingga menimbulkan kerusakan ekologis.

Lebih dari sekadar sanksi administratif, KLH juga mendorong aparat penegak hukum, terutama kepolisian daerah, untuk memproses kasus-kasus karhutla ini dengan pendekatan pidana. 

Hanif menyebutkan bahwa, di musim panas beberapa waktu belakangan ini, luas kebakaran lahan di Kalbar telah mencapai 149 hektare.

"Kasus ini harus didalami secara serius. Karena karhutla bukan lagi sekadar masalah lingkungan, tetapi juga kejahatan yang dapat merugikan masyarakat luas," ucapnya. 

Koordinasi antara KLH dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus mengirimkan pesan jelas kepada korporasi lain agar lebih bertanggung jawab.

Menteri Hanif juga menyoroti kebingungan masyarakat tentang aturan pembakaran lahan. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare secara terbatas, Hanif menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku selama musim kemarau.

Hanif juga menjelaskan bahwa peraturan daerah tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, larangan pembakaran lahan, sekecil apapun, harus dipatuhi. 

"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, demi mencegah bencana kabut asap yang lebih besar," ujarnya. 

Tindakan pemerintah ini menunjukkan bahwa karhutla di Kalbar adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Selain sanksi terhadap korporasi, upaya edukasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap masyarakat juga menjadi fokus penting.***


Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar