Sanksi Dermaga Ilegal PT AJK Belum Keluar, PSDKP: Kemungkinan Denda kegiatan Reklamasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengeluarkan sanksi terkait penyegelan dermaga ilegal PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara yang beberapa waktu lalu disegel.
Namun, kemungkinan besar sanksi yang diberikan kepada tersus milik H. Marhali itu berupa denda untuk kegiatan reklamasi.
"Untuk saat ini masih berproses terkait dengan mekanisme sanksinya," kata Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, Jumat (20/6/2025).
Namun demikian, Bayu menyebut, kemungkinan besar sanksi yang nanti akan dikenakan sanksi berupa denda terkait dengan kegiatan reklamasinya.
"Kemungkinan besar nanti akan dikenakan sanksi denda terkait kegiatan reklamasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan dermaga PT AJK dilakukan pada Jumat, 23 Mie 2025. Melibatkan Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan pihak PSDKP Pontianak.
Tindakan tegas dilakukan KKP karena proyek tersebut dianggap ilegal. PT AJK tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana yang disyaratkan negara.
“Izin reklamasinya juga belum ada. Karena itu, setelah kita temukan indikasi pelanggarannya, kegiatannya langsung kami hentikan," kata Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, Minggu (25/5/2025).
Bayu pun menegaskan, timnya masih terus melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan PT AJK untuk menentukan sanksi yang tepat. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment