Desakan Mahasiswa Hukum UNISSAS: Tragedi Kolam Renang Dian Kusuma Sambas Wajib Diusut Pidana

SAMBAS, insidepontianak.com – Tragedi anak 7 tahun tenggelam di Kolam Renang Dian Kusuma, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas(UNISSAS).
Pasalnya, peristiwa nahas itu menyebabkan korban tewas. Tak bisa dianggap insiden biasa. Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSAS, Luffi Ariadi, menegaskan kasus ini perlu ditelaah dari sisi hukum pidana.
"Pasal 359 KUHP bisa dijadikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Pasal 359 KUHP sendiri mengatur tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian seseorang. Selain itu, penanganan kasus ini juga bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Regulasi itu secara tegas mengatur tanggung jawab hukum bagi seluruh pelaku usaha untuk menjamin keselamatan konsumen, termasuk anak-anak.
Pandangan hukum ini kata Luffi, sejalan dengan pendapat para ahli seperti Prof Mudzakkir (UGM) dan Dr Hibnu Nugroho (UNSOED) yang menyatakan, kelalaian oleh pelaku usaha dalam penyediaan jasa publik bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Khususnya jika menyebabkan luka atau kematian, terlebih apabila tidak ada upaya preventif yang memadai," lanjutnya.
Atas dasar itu, Luffi menegaskan, kelalaian dalam layanan publik tidak memerlukan unsur kesengajaan untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan keselamatan publik harus menjadi prioritas.
Karenananya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden tersebut. Pemkab Sambas juga diminta segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional seluruh kolam renang.
"Kejadian ini harus menjadi alarm hukum dan etika publik. Keselamatan anak tidak boleh dikompromikan atas nama kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah,” pungkasnya.
Sementara pihak pengelola Kolam Renang Dian Kusuma belum memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan jurnalis Insidepontianak.com dengan datang langsung ke lokasi kolam renang.
Namun, tak ada yang bisa memberikan penjelasan. Justru, wartawan diusir saat hendak melakukan reportase di lokasi korban tenggelam.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment