PLN Pastikan Listrik Terjangkau, Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif 2025

JAKARTA, insidepontianak.com - Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan hingga akhir 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.
Pertimbannya selalu mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Jika mengacu pada realisasi ekonomi makro, seharusnya ada kenaikan tarif listrik di Triwulan IV 2025. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ucapnya.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin menjaga stabilitas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambah Tri.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 menjadi wujud nyata upaya pemerintah dan PLN dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami juga terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan agar manfaat listrik semakin dirasakan masyarakat,” jelas Darmawan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan listrik yang stabil, terjangkau, dan berkeadilan, sejalan dengan upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -
Tags :

Leave a comment