Polresta Pontianak Sita 15.900 Bungkus Rokok ERA Ilegal, Satu Orang Ditangkap

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 15.900 bungkus rokok ilegal merk ERA.
Rokok tersebut tanpa cukai. Diduga dipasok dari Malaysia. Disita di sebuah rumah Jalan Putri Chandaramidi, Rabu 26 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Wawan Dharmawan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang menjual rokok ilegal.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan kita akhirnya berhasil mengamankan 4 dus rokok dari tangan tersangka FA," kata Wawan Darmawan.
Tak sampai di situ saja, dari hasil pengembangan, polisi juga kembali ke mengamankan 28 dus rokok ilegal di rumah pelaku.
"Adapun total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 32 dus, dengan jumlah keseluruhan mencapai 15.900 bungkus rokok," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, barang ilegal tersebut diakui dibeli pelaku dari seseorang di Jagoi Babang.
"Atas dasar hal tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke polresta Pontianak untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment