PETI di Kapuas Hulu Rambah HTL Desa Sebaru, Polisi Grebek hanya Dapat Mesin Robin

11 Juni 2025 11:49 WIB
Kondisi kawasan hutan lindung Desa Seberu Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu yang dijadikan lokasi PETI. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Bahkan kini aktivitas PETI di Bumi Uncak Kapuas, telah merambah kawasan hutan lindung (HTL). Aparat penegak hukum seperti dibikin mati akal menindak para pelaku.

Razia yang digelar seringkali hanya menyisakan cerita kucing-kucingan: pelaku lolos dari kejaran, dan yang tersisa hanya jejak kerusakan lingkungan.

Termasuk dalam razia terbaru yang dilakukan tim gabungan di lokasi PETI yang merambah hutan lindung Desa Sebaru, Kecamatan Silat Hilir, pada Rabu (11/6/2025) kemarin.

Aparat pulang dengan tangan hampa. Pelaku, hilang entah ke mana. Yang didapat hanya mesin peralatan tambang.

"Kami hanya menemukan sejumlah peralatan penambang dan satu unit mesin robin yang sudah dikemas pemiliknya," kata Kapolsek Silat Hilir Ipda Egidius Egi, Rabu (11/6/2025).

Egi menjelaskan, seluruh peralatan PETI yang ditemukan di lokasi Desa Sebarau, langsung dibakar tim gabungan. Sebagai simbol perlawanan terhadap praktik ilegal yang sulit ditertibkan.

Sementara itu, satu unit mesin robin yang berhasil diamankan disita sebagai salah satu barang bukti hasil razia.

Untuk meminimalisir aktivitas PETI, Polsek Silat Hilir bersama tim gabungan gencar melakukan sosialisasi dan patroli.

Banner bertuliskan "Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin" kini terpampang di berbagai sudut. Menjadi pengingat aktivitas ilegal ini, dilarang negara.

Ini adalah upaya kampanye berkelanjutan yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Menurut Egi, semua tindakan ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Ia berharap, upaya ini dapat memberikan pemahaman agar masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami akan menggencarkan sosialisasi dan tindakan preventif guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Kecamatan Silat Hilir," tegas Egi, mengulang komitmen yang serupa di tengah tantangan yang tak kunjung surut.

Sementara itu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah setempat masih bungkam, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI yang telah merambah hutan lindung di Desa Seberu, Kabupaten Kapuas Hulu.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar