Teraju Temukan 491 Buruh Tak Terlindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

14 Mei 2025 11:00 WIB
Teraju Indonesia audiensi ke DPRD Kalbar melaporkan temuan berbagai persiapan yang dialami buruh perusahaan, Rabu (14/5/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Teraju Indonesia mencatat, ada 491 buruh sawit di Kalimantan Barat, yang tidak mendapat perlindungan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Temuan ini berdasarkan hasil investigasi dan assessment secara random di 11 serikat buruh, yang dilakukan pada Desember 2024. 

"Ada 491 buruh yang tak mendapat perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata Sutomo saat melakukan audiensi di DPRD Kalbar. 

Adapun perusahaan yang abai melindungi pekerjanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaaan berada di sejumlah perusahaan.

Di antaranya PT Aditya Agroindo, PT Sumatera Jaya Argo Lestari, PT Mustika Agung Santosa, PT Bintang Sawit Lestari dan PT Kalimantan Sawit Plantation. Selain tak terlindungi BPJS Kesehatan, Teraju juga mencatat para buruh juga mendapat upah rendah. 

Mereka tercatat bekerja di PT Aditya Agroindo, PT Sumatera Sumatera Jaya Argo Lestari, PT Bumi Pertama Khatulistiwa dan PT Argo Andalan. 

Di samping itu, Teraju juga menemukan ada sejumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan terjadi di sejumlah perusahaan, di antaranya PT Aditya Agroindo, PT Sumatera Sumatera Jaya Argo Lestari, PT Bintang Sawit Lestari dan PT Surya Agro Lestari.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar