Mahasiswa Hukum Sambas Desak APH Usut Tuntas Korupsi Kades Tebas Kuala

4 Agustus 2025 16:49 WIB
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Luffi. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi, mengecam prilaku Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS, yang diduga menilap dana desa senilai Rp655 juta.

Menurut Luffi, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Termasuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih atau clean government.

Baginya, peristiwa ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas anggaran di tingkat desa.

Praktik lancung itu pun diduga tak sekedar melibatkan kepala desa. Karena diyakini, korupsi sulit terjadi jika tidak ada persekongkolan.

“Skema penyimpangan yang rapi dan masif mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran terstruktur dan sistematis,” tegas Luffi.

Karena itu, Polres Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas diminta mengusut tuntas perkara ini. Siapapun yang terlibat diharap juga diproses hukum.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas juga didesak segera menonaktifkan Kades tersebut dan melakukan audit total dana desa, serta membentuk badan pengawasan independen berbasis partisipasi masyarakat.

Ia mengutip adagium hukum Fiat Justitia Ruat Caelum yang berbunyi: keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Prinsip yang harus dipegang dalam penanganan kasus-kasus pidana.

Secara hukum, HS dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Luffi menegaskan, pembiaran terhadap korupsi desa sama saja dengan merusak fondasi keadilan sosial.

“Uang rakyat adalah hak kolektif, dan siapa pun yang menggerogotinya wajib diproses hingga ke akar,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, hasil pemeriktsaan oleh Satreskrim Polres Sambas mengungkap, dana desa yang ditilap Kades Tebas kula turut digunakan untuk bermain judi online.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar