Edi Kamtono Soroti Lemahnya Legalitas  Wakaf, Tekankan Pentingnya Profesionalisme Nazir

18 November 2025 13:59 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya kompetensi dan integritas nazir dalam menjaga keberlanjutan aset wakaf. Sebab, persoalan administrasi yang tidak lengkap masih menjadi penyebab utama munculnya konflik dan ketidakpastian status lahan wakaf di masyarakat.

Untuk diketahui, Nazir adalah orang atau badan hukum yang menerima harta wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola, dikembangkan dan disalurkan manfaatnya sesuai dengan tujuan wakaf.

"Nazir dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme agar pengelolaan aset wakaf memberikan manfaat berkelanjutan,” ujar Edi Rusdi Kamtono saat membuka pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan, profesionalisme nazir tidak hanya terkait kemampuan mengelola aset wakaf agar produktif, tetapi juga kemampuan memastikan seluruh aset wakaf memiliki dokumen yang sah sesuai regulasi.

Menurut Edi, di lapangan masih banyak aset wakaf yang tidak didukung dokumen memadai. Banyak wakif mewakafkan tanah atau bangunan hanya dengan surat keterangan biasa, bahkan secara lisan tanpa bukti hukum. Kondisi itu memicu masalah di kemudian hari, termasuk sengketa lahan masjid.

“Ada yang hanya berupa surat keterangan tanah atau disampaikan secara lisan. Ini menimbulkan persoalan, terutama terkait status lahan masjid,” tegas Edi.

Karena itu, ia menilai bimbingan teknis bagi para nazir menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengelolaan wakaf produktif, serta tata kelola yang transparan.

Edi menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak siap mendukung kemudahan administrasi, termasuk perizinan IMB masjid.

Namun, Pemkot tetap tidak dapat menerbitkan IMB apabila bangunan melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Meski demikian, Pemkot masih dapat mengeluarkan rekomendasi tertentu agar proses tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang.

“Kita harus transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pembicaraan negatif, baik dari ahli waris maupun lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BWI Kota Pontianak, Zaenuddin, menambahkan bahwa kegiatan pembinaan ini bukan hanya memperluas wawasan, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk menyelesaikan persoalan perwakafan.

 Ia berharap semakin banyak nazir memahami pentingnya legalitas dan administrasi aset wakaf.

BWI Pontianak saat ini tengah menyusun database sertifikat wakaf. Berdasarkan informasi dari BPN, lebih dari 300 sertifikat telah selesai, namun data tersebut belum diterima secara resmi oleh BWI.

Untuk mempercepat pendataan, para nazir diminta mengisi formulir daring berisi data sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Insya Allah seratus data sertifikat yang sudah masuk nanti akan kami jilid sebagai laporan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota,” pungkasnya (Andi) 


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar