Tragedi Kolam Renang Dian Kusuma Menguak Dugaan Kelalaian dan Rapuhnya Pengawasan

29 Juli 2025 14:11 WIB
Lokasi anak tenggelam di Kolam Renang Dian Kusuma Sempadung sudah dipasang garis polisi, Senin (14/7/2025). (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com – Dugaan kelalaian dalam insiden tewasnya seorang anak di Kolam Renang Dian Kusuma, Kabupaten Sambas, akibat tenggelam saat mandi, pada Minggu, 13 Juli 2025, kian mengemuka.

Tragedi memilukan itu tak hanya menyoroti tanggung jawab pengelola. Tetapi juga secara telanjang membuktikan rapuhnya pengawasan dinas terkait dalam memastikan penerapan standar dan perizinan tempat rekreasi.

Pasca-penyelidikan kepolisian bergulir, justru memperlihatkan aksi ‘lempar tanggung jawab’ dari pihak berwenang, yang seharusnya mengawasi operasional kolam renang itu.

Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sambas, misalnya, secara mengejutkan menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha untuk Kolam Renang Dian Kusuma.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparpora Sambas, Gunadi, bahkan mengungkapkan, keberadaan kolam renang tersebut baru diketahui pihaknya setelah insiden tenggelamnya anak yang menjadi viral.

Pengakuan ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan. Apalagi perizinan usaha pariwisata, termasuk kolam renang, memiliki alur yang ketat dan melibatkan banyak instansi terkait.

Gunadi pun menjelaskan, secara rinci alur perizinan yang seharusnya dilalui sebuah tempat rekreasi kolam renang.

"PTSP terkait perizinan. Kalau ditanya soal kelayakan bangunan, itu ada di PUPR. Sertifikat layak fungsi ada di PerkimLH. Sertifikat layak sehat tentang air ke Dinas Kesehatan. Baru setelah itu ke kami, Pariwisata, untuk memberikan rekomendasi kepada PTSP untuk izin usaha,” terangnya. Selasa (29/7/2025).

Namun, saat Disparpora Sambas mengecek ke PTSP, izin usaha yang terdata untuk lokasi tersebut hanyalah rumah makan dan kafe, tanpa ada izin untuk kolam renang.

Artinya lanjut Gunadi, Disparpora Sambas tidak pernah menerima dokumen persyaratan yang menjadi dasar rekomendasi izin usaha kolam renang. Ini mengindikasikan operasional kolam renang tersebut berjalan tanpa izin yang sah.

Lebih jauh, Gunadi mengungkapkan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kolam renang masuk kategori usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi.

Status ini secara otomatis menjadikan kewenangan penerbitan izin berada di Provinsi Kalimantan Barat, meskipun lokasi usaha berada di Kabupaten Sambas.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar-tingkat pemerintahan dalam pengawasan perizinan usaha.

Gunadi mengaku telah berkoordinasi dengan PTSP dan berencana meninjau langsung lokasi kolam renang. Namun rencana tersebut tertunda. Pasalnya area kolam renang telah dipasang garis polisi.

Saat ini, kasus tewasnya anak akibat tenggelam saat mandi di Kolam Renang Dian Kusuma masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Sementara, sikap pengelola Kolam Renang Dian Kusuma justru menimbulkan pertanyaan besar. Hingga saat ini, mereka belum memberikan penjelasan atas kasus tersebut.

Jurnalis Insidepontianak.com bersama beberapa wartawan lain, yang berupaya mengonfirmasi dengan datang langsung ke lokasi pada Senin 14 Juli 2025, justru diusir dan tidak diberi penjelasan.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar